LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEKANBARU
Merupakan lembaga bantuan hukum terbesar di Indonesia. Memberikan bantuan
hukum secara cuma-cuma kepada korban ketidakadilan, masyarakat miskin, buta
hukum dan tertindas. Lingkup kerja LBH Pekanbaru
meliputi wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.
PERBURUHAN
Meliputi: hak atas upah yang layak, hubungan kerja, kepegawaian, hak berserikat, kriminalisasi buruh, dll.
PERKOTAAN DAN MASYARAKAT URBAN
Meliputi: hak atas tanah dan tempat tinggal, hak usaha dan ekonomi, hak pendidikan, hak kesehatan, hak lingkungan, hak penanggulangan bencana, hak atas identitas, dan hak atas pelayanan publik, dll.
PERADILAN YANG ADIL & JUJUR
Meliputi: hak mendapatkan akses bantuan hukum, hak atas kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi, hak atas kepemilikan yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun, hak bebas dari siksaan dan perlakuan tidak manusiawi, dll.
MINORITAS & KELOMPOK RENTAN
Meliputi: hak atas kebebasan berpikir berkeyakinan dan beragama, pencari suaka, hak anak, hak perempuan, LGBT, dll.
BERITA TERBARU
Bongku Bebas di Tengah Covid-19
Pekanbaru, 12 Juni 2020— Koalisi Masyarakat Adat untuk Hutan dan Tanah memberikan keterangan terkait pembebasan Bongku oleh Lapas kelas II Bengkalis. Bongku Bin Jelodan dinyatakan bebas pada 10 Juni 2020 melaui asimilasi sesuai dengan Permenkumham No 10 tahun 2020...
CATAHU 2020 : OLIGARKI = ANCAMAN RUANG HIDUP
Tahun 2020, dimana disaat Dunia sedang berduka karena Pandemi covid-19 yang membatasi ruang gerak masyarakat disaat yang sama oligarki dan pemerintah sibuk membuat UU yang tidak transparan dan partisipatif dengan proses cepat, terburu-buru dan aburadul untuk...
Dakwaan Jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Marjohan dan Ilham Harus Dibebaskan
PN Taluk Kuantan, 10 november 2020, sidang perkara terdakwa Marjohan Purba dan Ilham Marisi yang melakukan penebangan satu batang pohon yang diduga berada di areal konsesi PT.RAPP kembali dilanjutkan dengan agenda Nota Pembelaan/Pledooi Penasehat Hukum dari LBH...
Sidang Perkara Penebangan Satu Pohon Ahli : UUP3H Untuk kejahatan terorganisir dan korporasi yang bertujuan komersil.
Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, Senin 2 November 2020. Sidang Perkara penebangan satu pokok pohon di areal konsesi PT RAPP dengan terdakwa Marjohan Purba dan Ilham Marisi kembali digelar pukul 16:00 wib dengan agenda Keterangan Ahli dari Penasehat Hukum Terdakwa. Tim...
Bawas MA dan KY Patut Beri Sanksi pada Tiga Hakim yang Bebaskan Suheri Terta
Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Korupsi dan Peradilan Bersih—Jikalahari, LBH Pekanbaru, Walhi Riau dan Senarai—melaporkan Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, Sarudi dan Darlina Darwis ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia....
Jaksa Penutut Umum Segera Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung dan Meminta MA Hukum Suheri Terta 5 Tahun Penjara dan Denda 250 Juta
Pekanbaru, Senin 14 September 2020—LBH- Pekanbaru-Walhi Riau-Jikalahari-Senarai mengecam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan Terdakwa Suheri Terta dalam kasus suap alih fungsi lahan PT Duta Palma dan anak usaha Darmex Agro sangat aneh dan...
PENEGAKAN HUKUM PERUSAKAN HUTAN TIMPANG KEPADA PETANI
Petani asal Kuansing, Marjohan (41) dan Ilham (21) yang menjadi korban dari Undang-undang P3H karena menebang sebatang pohon untuk memperbaiki pondok kebunnya yang disebut oleh jaksa bahwa areal penebangan tersebut masuk kedalam konsensi PT.RAPP. Marjohan dan juga...
Cari Menggunakan Google Maps
Jl. Kuda Laut No. 21, Kel. Sukajadi, Kec Sukajadi, Pekanbaru-Riau (28121)
Telp : (0761) 45832
info@lbhpekanbaru.or.id
lbhpekanbaru.ylbhi@gmail.com
Rekening Donasi
BNI Cabang pekanbaru 0316012237
a.n. Yayasan LBH Indonesia
LBH Pekanbaru