Siaran Pers

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Rempang Desak Polresta Barelang Cabut Penetapan Tersangka terhadap 3 Pejuang Rempang

Pada hari sabtu, 08 februari 2025, sebanyak 40 lembaga atau organisasi masyarakat di Riau dan organisasi dari berbagai daerah lainnya, bersama-sama mengirimkan surat desakan untuk pencabutan status tersangka terhadap 3 orang warga rempang kepada Polresta Barelang. Ketiganya yakni, Siti Hawa alias nenek awe (67 tahun), Sani Rio (37 tahun), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54 tahun) dengan tuduhan perampasan kemerdekaan sebagaimana Pasal 333 KUHP.

Surat desakan tersebut dikirimkan karena koalisi memandang penetapan tersangka terhadap 3 orang warga Rempang merupakan suatu kekeliruan dan tindakan pemidanaan yang dipaksakan atau dilandasi dengan itikad buruk dari pihak penyidik Polresta Barelang. Koalisi melihat penetapan tersangka dilakukan dengan mengabaikan fakta dimana pada 17 Desember 2024, yakni tiga warga bersama masyarakat yang lain melakukan pengamanan terhadap orang dari PT. Makmur Elok Graha (MEG) yang tertangkap tangan sedang melakukan perusakan spanduk penolakan relokasi dan penolakan Proyek Rempang Eco City milik masyarakat. 

Pada saat itu masyarakat telah menghubungi kepolisian, yaitu Kepolisian Sektor Galang (Polsek Galang). Meskipun warga telah menyerahkan perusak spanduk ke Kepolisian, namun pada malam yang sama warga malah diserang oleh sekitar 30an orang tim keamanan PT. MEG yang mengakibatkan 8 orang warga mengalami kekerasan, 1 diantaranya adalah anak berusia 12 tahun mengalami luka-luka, juga salah satu warga terluka parah serta warga lainnya mengalami trauma dan melarikan diri kedalam hutan karena ketakutan.

Atas peristiwa penyerangan tersebut, pada tanggal 18 Desember 2024 warga melaporkan kepada Polresta Barelang dan pada hari yang sama karyawan PT. MEG juga melaporkan warga rempang atas tuduhan perampasan kemerdekaan disaat Kemerdekaan dan keadilan bagi Masyarakat Adat Rempang telah tiada. Anehnya dari sekitar 30an tim PT. MEG yang melakukan penyerangan terhadap warga di malam hari hanya 2 (dua) orang pihak PT. MEG yang ditetapkan Kepolisian sebagai tersangka.

Pihak Kepolisian seharusnya perlu berhati-hati dalam menerima laporan ditambah Masyarakat Adat Rempang selama ini ditindas karena  mempertahankan tanah leluhurnya dan pihak Kepolisian wajib memberikan jaminan pelindungan terhadap warga Rempang yang sudah berulang kali mengalami kekerasan serta harus memberikan jaminan ketidak berulangan kekerasan terhadap Masyarakat Adat Rempang dengan mencabut penetapan tersangka terhadap 3 (tiga) warga Rempang. 

Hal ini jelas diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diperkuat lewat Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat; dengan tegas memandatkan kepada aparat penegak hukum, terkait orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Menurut Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, penetapan Tersangka terhadap warga yang berjuang atas lingkungan dan tanah leluhurnya tidak sepatutnya terjadi, karena telah mencederai rasa keadilan, mencederai hak masyarakat adat, mencederai institusi Polri. Pihak kepolisian terlalu memaksakan Pasal 333 KUHP soal tuduhan perampasan kemerdekaan sebagaimana ditujukan ke tiga pejuang Rempang, karena sama halnya ketika masyarakat mengetahui di wilayah tempat tinggalnya ada maling berhasil membobol rumah, maka wajar saja maling tersebut diamankan, jadi kekeliruan ini jika diteruskan oleh pihak Kepolisian akan menimbulkan kekacauan dan menjadi preseden yang buruk bagi penegakan hukum. 

Lanjutnya “Sebaliknya Presiden Prabowo harus serius untuk memerintahkan POLRI agar mengusut tuntas penyerangan yang terjadi terhadap Masyarakat Adat Rempang, jangan sampai ada penegakan hukum yang terstruktur dan sistematis, hanya untuk membela kepentingan pemodal”

Ahlul Fadli, Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau menyebut bahwa penetapan tiga orang masyarakat Rempang sebagai tersangka jelas pembungkaman suara rakyat oleh negara. Institusi kepolisian disalahgunakan untuk membungkam masyarakat yang berjuang mempertahankan tanah leluhur mereka. Masyarakat yang menyampaikan tuntutan agar kampung mereka aman dari segala bentuk teror dan ancaman malah dikriminalisasi dengan pasal yang tidak logis.

“Penetapan ini jelas suatu hal yang sangat dipaksakan. Kita semua tahu bahwa kejadian tersebut berawal dari perusakan spanduk oleh karyawan PT MEG yang berujung penyerangan dua kampung di Pulau Rempang. Untuk kami mendesak Polresta Barelang mencabut penetapan tersangka tiga orang masyarakat Rempang tersebut,” tuturnya.

Untuk itu Koalisi Masyarakat Sipil Riau untuk Rempang dengan ini menyatakan:

  1. Polresta Barelang harus mencabut penetapan tersangka terhadap 3 (tiga) orang warga Rempang;
  2. Meminta Kabag Wassidik Polda Kepulauan Riau untuk mengevaluasi dan mengawasi penyidik Polresta Barelang terhadap upaya kriminalisasi terhadap 3 (tiga) orang warga Rempang;
  3. Meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk meninjau setiap proses penetapan tersangka terhadap 3 (tiga) orang warga Rempang dengan memberikan rekomendasi pencabutan penetapan tersangka oleh penyidik kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk memberikan perlindungan terhadap 3 (tiga) orang warga Rempang dengan menyurati Polresta Barelang dan meminta Polresta Barelang mencabut penetapan tersangka terhadap 3 (tiga) orang warga Rempang.

Daftar organisasi atau lembaga yang mengirimkan Surat Desakan Pencabutan Penetapan Tersangka terhadap ketiga Pejuang Rempang: 

  1. YLBHI-LBH Pekanbaru
  2. Walhi Riau
  3. PKBI Riau
  4. Kanopi Hijau
  5. Korps HMI Wati komisariat Fasih UIN
  6. YLBHI-LBH Padang
  7. Fitra Riau
  8. Institue Southeast Asian Islamic Studies (ISAIS)
  9. Khazanah Alam dan Budaya Tropis Riau
  10. YLBHI-LBH Bali
  11. OPSI Riau
  12. Sahabat Puan
  13. XR Riau
  14. Kaukus Indonesia Untuk Kebebasan Akademik
  15. Wahana Pencinta Alam dan Lingkungan Hidup (WANAPALHI) USTI
  16. Mapala Humendala FEB Universitas Riau
  17. Kaliptra Andalas
  18. Riau Women Working Grup (RWWG)
  19. Lembaga Kajian Hukum dan Demokrasi (LKHD)
  20. Alam Indonesia Riau (AIR)
  21. Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup
  22. Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH)
  23. Laskar Penggiat Ekowisata (LPE) Riau
  24. Bangun Desa Payung Negeri (BDPN)
  25. Perkumpulan Elang
  26. Mapala Phylomina
  27. Rumah Nonblok Ekosistem
  28. Jikalahari
  29. Forum Taman Baca
  30. Paradigma
  31. AP2SI
  32. Kalistra
  33. IBEMPI
  34. KPAEMC2
  35. Sentra Gerakan Reforma Agraria
  36. Aksi Kamisan Bengkulu
  37. FKKADK

About the author

lbhpekanbaru

Add Comment

Click here to post a comment