Siaran Pers

BP BATAM KEMBALI SEROBOT TANAH ERLANGGA SINAGA MESKIPUN SUDAH MENGAJUKAN KEBERATAN ADMINISTRATIF

Rempang, 18 Mei 2025 – Pada Sabtu Malam, 17 Mei 2025 BP Batam melalui PT. Nindya Karya (BUMN) melakukan perataan tanah milik Erlangga Sinaga, warga Tanjung Banon pasca sebelumnya BP Batam melakukan penebangan tanaman menggunakan alat berat pada Jum’at, 2 Mei 2025. adapun tanaman yang dirusak pada Jum’at, 2 Mei 2025 berupa tanaman kelapa, mangga dan beberapa tanaman lainnya. pada saat itu, eksekusi dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada Erlangga.

Total luas lahan milik Erlangga Sinaga yang diratakan dengan menggunakan alat berat pada sabtu malam, 17 Mei 2025 seluas lebih kurang 20 meter persegi. adanya perataan lahan miliknya diketahui oleh Erlangga pada saat ia melintas melewati lahan miliknya pada minggu pagi, 18 Mei 2025. Pada saat itu, Erlangga bertemu dengan salah seorang pengawas dari PT. Nindya Karya selaku pengawas pada saat perataan lahan dilakukan dan pengawas menyampaikan kepada Erlangga sudah mendapatkan perintah dari BP Batam serta meminta Erlangga untuk mendiskusikannya pada BP Batam dan PT. Nindya Karya.

Tindakan BP Batam melakukan perataan lahan menunjukkan bahwa BP Batam seolah-olah tidak peduli dengan keberatan administratif yang sebelumnya telah diajukan oleh Erlangga pada Kamis, 15 Mei 2025 kepada BP Batam. dimana pada saat menyampaikan surat keberatan kepada BP Batam, warga Rempang ikut membersamai Erlangga untuk menyampaikan keberatan administratif untuk kasus Erlangga.

Andri Alatas, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyebut tindakan perataan lahan milik Erlangga Sinaga oleh terduga BP Batam menunjukkan di Negara ini hukum seolah-olah tidak ada. Seyogyanya BP Batam perlu memahami perkara Erlangga saat ini berstatus “a quo” . Dimana masih ada proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus ini.

Untuk itu Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak:

  1. Meminta BP Batam untuk menghentikan segala tindakan penggusuran yang dilakukan karena masih berstatus “a quo”;
  2. Meminta BP Batam menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap semua warga yang menolak untuk direlokasi atau digeser.