Pekanbaru, 03 April 2026 – Tiga Petani Bunga Raya: Anton Budi Hartono, Wandrizal, dan Rasiman harus mendekam dibalik jeruji akibat Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis. Majelis Hakim dalam amar Putusannya memutuskan ke 3 (tiga) orang tersebut bersalah dan dijatuhi pidana karena memenuhi unsur-unsur perbuatan “dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” sebagaimana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Putusan dibacakan pada hari Rabu, 4 Maret 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis. Setelah Penasehat Hukum Para Terdakwa menerima salinan putusan, Penasehat Hukum kemudian melakukan analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis No.: 726/Pid.B/2025/PN. Bls, dan setelah dilakukan analisis terhadap putusan ditemukan banyak pertimbangan-pertimbangan yang keliru dan tidak berdasar serta tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Kemudian atas putusan tersebut Para Penasehat Hukum Terdakwa dari Yayasan LBH Indonesia – LBH Pekanbaru mengajukan permohonan Banding. Permohonan Banding kemudian dinyatakan pada tanggal 11 Maret 2026 melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Akta Nomor: 44/Akta.Pid.Sus/2026/PN. Bls yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Riau melalui Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis. Adapun yang menjadi pokok-pokok permohonan banding Para Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis (Judex Facti) dalam pertimbangannya menyebut Terdakwa I Anton Budi Hartono melakukan pelemparan botol aqua kepada Pelapor. Pernyataan tersebut dibantah berdasarkan keterangan saksi-saksi a de charge (saksi meringankan) yang telah diambil sumpah didalam persidangan. Dimana saksi-saksi menerangkan bahwa Terdakwa I Anton Budi Hartono tidak ada melakukan perbuatan pelemparan botol aqua kepada Pelapor. Demikian pula, Terdakwa II Wandrizal dituduhkan melakukan perbuatan pemitingan pada leher dan pemukulan pada punggung Pelapor, didalam persidangan saksi a de charge (saksi meringankan) membantah Terdakwa II melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Saksi a de charge (saksi meringankan) menyatakan bahwa pada saat itu melihat Terdakwa II akan merangkul Pelapor namun langsung ditepis oleh Pelapor dan saksi juga menyatakan melihat Terdakwa II tidak ada melakukan pemukulan pada punggung Pelapor. Bukti ini diperkuat dengan Hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis didalamnya tidak ada menyebutkan adanya tanda-tanda kekerasan pada leher dan punggung Pelapor. Anehnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, dalam pertimbangannya bertindak seolah-olah sebagai Dokter atau Tenaga Medis (Kesehatan) dengan menyebut tidak selalu kekerasan menimbulkan tanda-tanda kekerasan. Lantas, mengapa dilakukan Visum et Repertum dan Hasil Visum dijadikan sebagai salah satu bukti untuk menjerat Terdakwa II apabila tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada leher dan punggung Pelapor?
Hal yang sama terjadi juga dengan Terdakwa III Rasiman, dimana Terdakwa III dituduh melakukan perbuatan memukul tangan Pelapor. Faktanya didalam persidangan ditampilkan video dari hasil sitaan barang bukti yang dihadirkan Penuntut Umum. Dalam video berjudul “VID-20250911-WA0185” yang diputarkan dipersidangan tersebut tidak ditemukan adanya perbuatan pemukulan seperti yang dituduhkan kepada Terdakwa III, didalam video terlihat Terdakwa III memakai helm namun tidak melakukan perbuatan pemukulan. Anehnya, tampak dalam video seorang laki-laki tidak memakai baju yang melakukan perbuatan pemukulan, namun tidak dihadirkan didalam persidangan atau justru menjadi Terdakwa, mengapa Terdakwa III justru dituduh melakukan pemukulan pada tangan Pelapor sedangkan dalam video yang diputarkan didalam persidangan Terdakwa III tidak ada melakukan perbuatan pemukulan?. Tidak salah apabila disebut ada yang aneh dari Putusan ini melihat pertimbangan-pertimbangan yang keliru.
Atas semua kekeliruan yang disebutkan, Para Terdakwa menyatakan keberatan sebagaimana yang telah dituangkan dalam memori banding Para Terdakwa. Penasehat Hukum Para Terdakwa berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang akan memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara dapat mempertimbangkan segala keberatan-keberatan yang telah dituangkan dalam memori banding mereka.
Putusan harus berangkat dari fakta-fakta persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis telah keliru menyebut Para Terdakwa memenuhi unsur-unsur perbuatan sebagaimana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHpidana serta telah keliru dalam memberikan putusan pidana penjara kepada Para Terdakwa selama 1 Tahun 2 Bulan, jauh diatas tuntutan Penuntut Umum selama 9 (Sembilan) bulan penjara karena dianggap Putusan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan sebagaimana telah dituangkan didalam memori banding para terdakwa.
Sehingga kami meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau untuk mempertimbangkan keberatan-keberatan Para Terdakwa atas segala pertimbangan-pertimbangan yang keliru dan putusan yang keliru dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis (Judex Facti) yang telah dituangkan dalam memori banding Para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya.
Selain itu, persoalan ini terjadi tidak bisa dilepaskan dari konflik agraria antara PT. Teguh Karsa Wana Lestari (PT. TKWL) dengan Masyarakat yang sudah berlangsung selama puluhan tahun. Masyarakat sejak dulu sudah berupaya melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan persoalan ini dengan para pemangku kepentingan (stake holder) namun tak kunjung selesai juga. Kriminalisasi terhadap Petani akan terus terjadi apabila terjadi pembiaran dan tidak ada penyelesaian atas konflik agraria di Bunga Raya sekitarnya.
Narahubung: LBH Pekanbaru









Add Comment