Pada hari Rabu, 25 Februari 2026 sidang kriminalisasi 3 (tiga) Petani Bunga Raya memasuki persidangan ke – 9 (sembilan) dengan agenda mendengarkan Nota Pembelaan (pledooi) dari Para Terdakwa yang disampaikan melalui Penasihat Hukumnya di Pengadilan Negeri Bengkalis yang mana sebelumnya ke – 3 (tiga) petani tersebut dituntut 9 (sembilan) bulan penjara karena telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (1) KUHPidana sesuai dakwaan kedua Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan lalu pada tanggal 18 Februari 2026.
Dalam Nota Pembelaan/pledooi-nya para Penasihat Hukum Terdakwa membantah isi surat tuntutan penuntut umum dengan Reg. Perkara: PDM-250/BKS/11/2025 tersebut.
Adapun hal-hal yang ditanggapi dan dibantah oleh Para Penasihat Hukum terhadap isi surat tuntutan yakni keterangan para saksi memberatkan (a charge), keterangan para terdakwa, barang bukti, analisa fakta dan analisa yuridis yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terhadap keterangan para saksi a charge (saksi memberatkan) dan keterangan para terdakwa yang dimuat dalam surat tuntutan penuntut umum, para penasihat hukum membantah dengan mendalilkan persesuaian keterangan diantara para saksi a charge dengan saksi a de charge (saksi meringankan) dan barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut umum. Selain itu, dalam nota pembelaan/pledooi-nya, para penasihat hukum juga menyebutkan seharusnya Jaksa Penuntut Umum menyampaikan keterangan para saksi dan keterangan para terdakwa sesuai dengan fakta persidangan, karena keterangan yang dikutip cenderung copy-paste kesaksiaan yang satu dengan kesaksian yang lain. Lebih anehnya, dalam persidangan ucapan tersebut tidak pernah disampaikan oleh para Saksi maupun Terdakwa namun muncul dalam surat tuntutan.
Ranto Simamora.,S.H. – Pengacara Publik LBH Pekanbaru menyampaikan “seharusnya Penuntut Umum memuat tuntutan yang isinya sesuai dengan fakta – fakta persidangan, apa yang disampaikan oleh saksi – saksi dan Terdakwa itulah kemudian yang diketik atau dituliskan dalam tuntutan bukannya copy paste, hal ini tentunya akan merugikan para terdakwa oleh karenanya melalui Nota Pembelaan kita telah menyampaikan keberatan – keberatan tersebut kepada Majelis Hakim”.
Terhadap barang bukti, Penasihat Hukum menanggapi dan membantah dengan dalil bahwa barang bukti yang dihadirkan yaitu Flashdisk Sandisk Cruzer Blade 64GB warna merah hitam yang telah disita oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Nomor: 799/PendPid.B-SITA/2025/PN Bls diragukan keasliannya karena tidak terlebih dahulu dilakukan melalui mekanisme digital forensik untuk mengetahui apakah foto dan video yang terdapat didalamnya asli atau tidak bertujuan menghindari terjadinya manipulasi.
Menanggapi hal tersebut Erwin Hariadi Simamora.,S.H., menyampaikan “Keharusan barang bukti dilakukan digital forensik sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sehingga Penuntut Umum berkewajiban untuk memastikan bahwa alat bukti dan barang bukti telah sesuai dengan hukum dan berdasarkan prinsip peradilan yang adil”.
Terhadap unsur-unsur Pasal 170 ayat (1) KUHPidana yang didakwakan dan sebagai dalil tuntutan terhadap para Terdakwa juga dibantah oleh Penasihat Hukum, karena tuduhan terhadap para terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya merespon hal tersebut, Wilton Amos Panggabean.,S.H., menyampaikan “Kita berkeyakinan jika 3 (tiga) orang petani yang ditahan dan diadili saat ini tidak terbukti bersalah karena pada faktanya tidak ada satupun yang kita lihat melalui pembuktian para petani ini melakukan kekerasan sebagaimana yang disampaikan oleh penuntut umum dalam dakwaan dan Tuntutannya, maka dari itu melalui Nota Pembelaan ini kita meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk membebaskan 3 (tiga) petani dari segala tuntutan penuntut umum”.
Lebih lanjut Penasihat Hukum menyampaikan kepada pihak – pihak terkait dalam perkara a quo agar :
1. Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo untuk dapat mempertimbangkan nota pembelaan/pledooi yang telah disampaikan oleh Para Terdakwa melalui Para Penasihat Hukumnya;
2. Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo untuk melihat fakta persidangan secara objektif dalam menyusun putusan;
3. Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo untuk membebaskan Terdakwa I Anton Budi Hartono, Terdakwa II Wandrizal Als Ewin, dan Terdakwa III Rasiman Als Risman dari segala tuntutan hukum (Vrijspraak);4. Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan atensi khusus terhadap perkara a quo dalam hal melakukan pengawasan terhadap perjalanan perkara a quo.
Sebagai penutup agenda selanjutnya ialah Pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Senin, 02 Maret 2026, Duplik pada hari selasa, 03 Maret 2026 dan Putusan pada hari Rabu, 04 Maret 2026.
Narahubung:
0811765832 (LBH Pekanbaru)










Add Comment