
Situasi pengendara kendaraan bermotor saat ini di Pekanbaru berdasarkan pemantauan di sekitar lampu merah Jl. Banda Aceh Harapan Raya dan Lampu merah Jl. Samarinda Harapan Raya masih sering terjadi pengabaian terhadap sinyal lampu merah. Padahal lampu merah difasilitasi Negara untuk masyarakat dapat lebih tertib dalam berkendara serta untuk menjaga keamanan pengguna jalan lainnya.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan sumber data sekunder. Data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini adalah ditemukannya banyak pengguna kendaraan bermotor yang mengabaikan sinyal isyarat lalu lintas (lampu merah) di Jl. Banda Aceh Harapan Raya dan Lampu merah Jl. Samarinda Harapan Raya, sehingga hal ini dapat mengganggu keamanan pengguna jalan lainnya










Add Comment