Siaran Pers

BP Batam Terus Gusur Paksa Warga Rempang; Hentikan Proyek Rempang Eco City

LAGI dan LAGI, Pemerintah melakukan penggusuran secara paksa untuk melanggengkan pelaksanaan mega proyek. Kali ini datang dari BP Batam menggusur 2 (dua) warga Rempang yang melakukan penolakan terhadap rencana relokasi pemerintah BP Batam. Sudah berjalan 2 tahun penolakan oleh warga dan akhirnya pada Selasa, 8 Juli 2025 Pemerintah BP Batam melakukan penggusuran secara paksa terhadap warganya tersebut. Mereka dipaksa menerima penggusuran, tanah dan rumah yang sudah mereka olah maupun tinggali dirusak oleh pihak BP Batam dengan menggunakan alat berat. Penggusuran warga tersebut dilakukan dengan menggunakan pendekatan aparat keamanan dan pendekatan militeristik (TNI, Polri, Satpol PP Batam dan Ditpam BP Batam).

Sebelumnya Erlangga Sinaga mengalami hal yang sama, yaitu tanggal 2 Mei 2025 tanaman dilahannya dirusak oleh pihak BP Batam meskipun ada penolakan dari pihak Erlangga terhadap tawaran ganti rugi BP Batam. Terhadap pengrusakan yang dilakukan pihak BP Batam ini, oleh tim advokasi solidaritas nasional untuk Rempang telah mengajukan upaya keberatan administratif terhadap BP Batam dan mengajukan upaya banding administratif terhadap kementerian koordinator bidang perekonomian dan kementerian dalam negeri. Namun, sampai saat ini seluruh surat yang telah diajukan belum mendapatkan tanggapan atau respon dari pihak terkait.

Seolah tidak mengindahkan upaya hukum yang sudah diajukan Tim Advokasi Solidaritas Nasional Untuk Rempang, malah pihak BP Batam ugal-ugalan melakukan penggusuran terhadap warga lainnya seperti yang dialami oleh R (korban penggusuran), yaitu pada tanggal 8 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. R maupun keluarganya serta barang-barang miliknya dibawa paksa oleh pihak BP Batam ke tempat yang disediakan BP Batam di Batu Aji, Pulau Batam, jaraknya lebih dari 1 (satu) jam perjalanan ke Tanjung Banon (Pulau Rempang). Saat ini R (korban penggusuran) kehilangan tempat tinggal dan tidak memiliki mata pencaharian lagi karena ia kehilangan usahanya (warung) yang sudah dibongkar secara paksa.

YLBHI LBH Pekanbaru mengecam perbuatan BP Batam yang tidak berprikemanusiaan, tidak berpihak kepada masyarakatnya serta merampas ruang hidup masyarakatnya dan lebih berpihak kepada oligarki. Hal ini tidak sejalan dengan konstitusi dan hak asasi manusia, dimana seharusnya Negara melalui pemerintah melindungi, menghormati dan memenuhi hak asasi manusia warga negaranya. LBH Pekanbaru juga memandang perbuatan BP Batam ini adalah juga bentuk ketidakpatuhan BP Batam terhadap proses hukum yang sedang berlangsung dan kita tidak mengetahui apa yang menjadi dasar BP Batam untuk melakukan penggusuran terhadap warganya sebab Rempang sudah bukan tidak lagi masuk PSN.

Oleh karena itu Tim Advokasi Solidaritas Nasional Untuk Rempang mendesak

  • Mendesak BP Batam untuk memulihkan kerugian-kerugian yang dialami oleh korban penggusuran;
  • Pemerintah Pusat menjatuhkan sanksi terhadap BP Batam;