Siaran Pers

Hentikan Upaya Kriminalisasi Petani Bunga Raya Siak

Kamis (3/11), upaya pembungkaman terhadap masyarakat yang mempertahankan lahannya, terjadi lagi. Rabu (2/11), 5 orang Petani Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana kekerasan bersama-sama dan pengancaman pada saat penolakan aktivitas PT. TKWL pada 29 September 2022 berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/461/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 30 September 2022. 

Pada 29 September lalu, puluhan masyarakat petani menolak aktivitas PT. TKWL di lahan yang mereka kelola dikarenakan beberapa pekan sebelumnya, PT TKWL memberitahu kepada warga, bahwa alat berat yang akan dioperasikan hanya berfungsi untuk memperbaiki jalan. Namun dalam kenyataannya, alat berat tersebut malah masuk ke lahan dan membuat galian diatas lahan garapan masyarakat. 

Pemanggilan sebagai saksi ini merupakan bentuk upaya kriminalisasi untuk menghentikan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani berhenti untuk mengelola lahan mereka sendiri yang sebelumnya Anton dkk di mintai keterangan di Polda Riau terkait dugaan tindak pidana perkebunan atas pengaduan dari PT. Teguh Karsa Wanalestari No. 008/TKWL/EXT/VIII/2022 tanggal 25 Agustus 2022 (https://www.lbhpekanbaru.or.id/menagih-janji-reforma-agraria-di-areal-kerja-pt-tkwl/). 

“Pola-pola kriminalisasi petani Bunga Raya sangat nyata dan upaya ini juga menakut-nakuti petani yang pada akhirnya mereka terusir dari lahan mereka sendiri. Untuk itu hentikan menakut-nakuti petani, hentikan segala upaya kriminalisasi dalam penyelesaian konflik agraria karena sejatinya hukum pidana bukan tempat untuk penyelesaian konflik agraria,” ujar Noval Setiawan, pengacara publik LBH Pekanbaru.

Selain itu noval juga menjelaskan bahwa upaya kriminalisasi yang dilakukan PT TKWL, merupakan pengingkaran terhadap hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28 G UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” 

“Upaya ini menambah rentetan buruk yang mencederai  perjuangan petani dengan pola-pola kriminalisasi dan pembungkaman,” tegas Noval.

Senada dengan itu, Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya, menyatakan bahwa Anton dan kawan-kawan lainnya, merupakan masyarakat tempatan yang telah lama tinggal dan berpenghidupan yang berasal dari program transmigrasi tahun 90-an sudah seharusnya negara dalam hal ini Kementerian ATR/BPN hadir untuk menyelesaikan persoalan konflik agraria dan mempercepat proses reforma agraria bagi masyarakat transmigrasi di kabupaten Siak.

“Pada 20 Januari 2022, Anton dkk yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Cita-Cita Marhaen telah menyurati Presiden dan kementerian terkait termasuk kementerian ATR/BPN untuk memberikan hak-hak mereka yang telah diamanatkan dalam UUD 1945 dan memenuhi komitmen presiden dalam reforma agraria,” terang Andi Wijaya. 

Narahubung : +62 852-7873-5200 (Noval)