Petani asal Kuansing, Marjohan (41) dan Ilham (21) yang menjadi korban dari Undang-undang P3H karena menebang sebatang pohon untuk memperbaiki pondok kebunnya yang disebut oleh jaksa bahwa areal penebangan tersebut masuk kedalam konsensi PT.RAPP. Marjohan dan juga Ilham di dakwa dengan...
Layout A (with pagination)
Pak Mujiman, Petani di Kepulauan Meranti yang diduga membakar lahan untuk mengelola kebunnya akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis pada Kamis, 3 September 2020. Dalam putusan tersebut Pak Mujiman di vonis 8 (delapan) bulan penjara dan denda sebesar...
Pak Marjohan (41 tahun) merupakan warga Desa Seberang Sungai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi yang kesehariannya bekerja sebagai Petani PenyadaP karet untuk menghiduPi keluarganya. Bersama dengan Ilham Marisi (21 tahun) seorang remaja yang baru menamatkan Pendidikan...
Selasa, 1 September 2020, persidangan dengan kasus membakar lahan telah memasuki agenda pembacaan pledooi atau nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa Mujiman Bin Alm. Rosidin. Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Pledooinya untuk membantah Tuntutan terhadap Terdakwa pada agenda...
Rustam Bin Alm Kartawirya seorang masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang terjerat hukum karena membersihkan pekarangan rumahnya kini sudah memasuki tahap pembelaan (Pledooi) di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Nomor Perkara 187/Pid.B/LH/2020/PN Bls. Dalam Nota Pembelaannya yang...





