Tahun 2023, situasi kebebasan berdemokrasi makin memprihatinkan, perampasan tanah masyarakat semakin brutal yang didukung alat negara, kriminalisasi pejuang pembela HAM semakin gamblang, perlindungan terhadap perempuan seperti jalan ditempat tidak ada ruang aman bagi perempuan.
LBH Pekanbaru kembali untuk membuat Catatan Akhir Tahun (Catahu) tahun 2023 yang merupakan bentuk tanggung jawab LBH Pekanbaru kepada publik di Provinsi Riau secara khusus ditujukan kepada klien, paralegal, lembaga jaringan, stakeholder yang selama ini bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan keadilan dan penegakan HAM. Catahu ini akan merefleksikan kondisi-kondisi demokrasi dan pelanggaran HAM di Riau dalam pandangan LBH Pekanbaru. Refleksi ini bercermin dari kondisi demokrasi dan pelanggaran HAM yang tercatat di LBH Pekanbaru yang menggambarkan terkonsolidasikannya situasi politik yang merampas hak-hak masyarakat dengan berbagai peraturan undang-undang dan memperburuk perlindungan dan jaminan HAM. Walaupun catahu ini tidak dapat mewakili suara-suara masyarakat sipil yang beragam dan kondisi yang berbeda, namun setidaknya dapat dijadikan corong gerakan masyarakat sipil dalam perjuangan penegakan hak asasi manusia yang makin memprihatinkan.
KONFLIK TAMBANG BATUBARA DI RIAU
Selasa 30 Mei 2023 belasan perempuan menggelar aksi protes. Mereka adalah para ibu yang keluarganya menjadi korban pencemaran udara di Desa Semelinang Darat. Protes ini berdasar pada kekhawatiran mereka terhadap pencemaran lingkungan yang kian hari kian memburuk. Beberapa anak sudah terjangkit penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Infeksi akut ini dapat menyerang satu komponen saluran pernapasan. Seperti hidung, sinus, faring, atau laring yang disebabkan oleh virus, bakteri. Semelinang Darat merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Sejak beberapa tahun lalu, kualitas udara di desa ini kian mengkhawatirkan. Musabab Nya, beroperasinya perusahaan-perusahaan tambang yang mengelilinginya.
SERBA-SERBI SITUASI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban baik dalam lingkup perkawinan, pacaran, keluarga, sekolah, maupun lingkup pertemanan. Kekerasan tersebut dikategorikan dalam dua jenis, 1) kekerasan terhadap perempuan dan anak di ranah personal meliputi: kekerasan terhadap istri; kekerasan dalam pacaran; kekerasan terhadap anak; kekerasan yang dilakukan mantan suami; dan kekerasan yang dilakukan teman, dan 2) kekerasan terhadap perempuan dan anak di ranah publik meliputi: kekerasan yang dilakukan guru sekolah; dan kekerasan yang dilakukan dalam dunia kerja. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengakui bahwa karakteristik khas dari kekerasan dalam relasi personal adalah adanya hubungan emosional di antara pelaku dan korban, di mana adanya relasi kuasa yang bersifat hegemonik dan terjadi di ruangruang pribadi, seperti di rumah. Kekerasan jenis ini dapat dilakukan oleh siapa saja bahkan oleh seorang yang paling dekat dan intim dengan korban pun dapat melakukan kekerasan di tempat yang seharusnya menjadi tempat aman dari kekerasan.
PEKANBARU DIKEPUNG SAMPAH, PEMERINTAH KOTA PEKANBARU DIAM!
Desember 2021, Tim Advokasi Sapu Bersih Kota Pekanbaru yang di dalamnya ada YLBHI-LBH Pekanbaru, WALHI Riau, dan gerakan masyarakat sipil lainnya mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Pekanbaru dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pekanbaru terkait persoalan sampah. Gugatan itu didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Perkara No: 262/Pdt.G/2021/PN Pbr. Dalam amar putusannya, Tergugat dalam hal ini Pemerintah Kota Pekanbaru dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).Padahal, Kota Pekanbaru sendiri sudah mempunyai regulasi hukum terkait pengelolaan sampah yaitu adanya Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
INGAR BINGAR PROYEKSI JAHAT OLIGARKI DI REMPANG
Masih segar betul ingatan akan peristiwa tak manusiawi yang terjadi di Rempang, sekitar 1000 lebih personel gabungan yang terdiri dari TNI, POLRI, Ditpam BP Batam dan Satpol PP dikerahkan pada peristiwa brutal tanggal 7 September 2023 dan dipersiapkan, seolah perang ada di depan mata. Berkalungkan kecongkakan dan berpakaian kekerasan, aparat melawan rakyat begitu gagahnya hingga banyak korban berjatuhan. Bahkan dapat kita saksikan betapa tidak terkontrolnya aparat gabungan bergerak hingga menembakkan gas air mata dan water canon ke segala arah hingga mengenai anak-anak sekolah di Sekolah Menengah Pertama Negeri 22 Batam dan Sekolah Dasar 003 Galang yang sedang asik bermain dan belajar.
KRIMINALISASI HANTU DEMOKRASI
Juli 2023 YLBHI bersama 10 LBH kantor di daerah termasuk YLBHI-LBH Pekanbaru menyuarakan Reformasi Polri melalui Pekan Reformasi Kepolisian. Data yang digunakan yaitu tahun 2020- 2023. Dari data tersebut YLBHI telah menangani setidaknya 15 kasus kriminalisasi yang menunjukkan adanya pelanggaran hak asasi manusia. Kasuskasus yang dimaksud beragam seperti kasus kriminalisasi aktivis, kriminalisasi masyarakat pejuang HAM, hingga kriminalisasi terhadap masyarakat buta hukum dan miskin.
Jika dicermati kasus-kasus kriminalisasi masyarakat cenderung beririsan dengan aktivitas perusahaan dan kriminalisasi terjadi karena masyarakat tetap mempertahankan haknya yang tidak mau digusur. Dalam perjalanannya, kasus-kasus kriminalisasi juga tidak luput dari proses kepolisian yang serampangan, bahkan hukum kerap kali menjadi alat untuk mengintimidasi dan menakuti masyarakat.
Add Comment