Bengkalis – Rabu 4 Februari 2026, Yayasan LBH Indonesia-LBH Pekanbaru mendampingi kasus Kriminalisasi yang dihadapi 3 Petani Bunga Raya yakni: Anton, Wandrizal dan Rasiman yang memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara dengan nomor register Pidana No. 726/Pid.B/2025/PN. Bls ini, Penuntut Umum menghadirkan 11 orang saksi untuk diperiksa. Semua saksi yang dihadirkan tersebut memiliki hubungan kedekatan dengan PT Teguh Karsa Wahana Lestari (PT TKWL) baik sebagai pekerja maupun mitra.
Sidang ini, dimulai sekitar pukul 13: 30 WIB hingga pukul 17:30 WIB, sidang diawali dengan penyampaian dari Majelis Hakim bahwa telah terjadi pergantian Ketua Majelis Hakim dalam perkara a quo yang sebelumnya dipimpin oleh Lenny Lasminar yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis. Sebelum saksi diperiksa terlebih dahulu diambil sumpahnya, Penasihat Hukum memintakan kepada Majelis Hakim untuk supaya saksi diperiksa secara satu-persatu dengan alasan agar para saksi tidak saling mendengar apa yang diterangkan saksi lainnya, guna menghindari konfirmasi pernyataan atas saksi lain yang telah diperiksa terlebih dahulu. Namun Majelis Hakim menolak pemeriksaan dilakukan satu persatu, yang akhirnya dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terlebih dahulu, setelah itu 7 orang saksi lainnya. Dikarenakan teknis pemeriksaan tersebut tidak dimungkinkan membuat perkara a quo menjadi terang benderang, Penasihat Hukum menolak permintaan Majelis Hakim tersebut berulang kali dan tegas menyampaikan keberatan atas opsi tersebut, hal pemeriksaan saksi secara bersamaan jelas berisiko mengurangi kemurnian kesaksian, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHAP Tahun 1981 menegaskan pemeriksaan harus dilakukan satu per satu, namun Majelis Hakim kembali menolak dengan dalih mempertimbangkan waktu dengan juga memberi peringatan pada Penasihat Hukum.
Pemeriksaan awal terhadap 4 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), diwarnai adanya keterangan saksi yang berbeda-beda dengan kesaksian pada saat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Kepolisian Resor Bengkalis (Polres Bengkalis), yang akhirnya satu diantara keempat saksi mencabut keterangannya saat di BAP. Fakta persidangan juga menunjukkan Para saksi tidak ada yang melihat secara jelas bahwa ke 3 (tiga) orang terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang dituduhkan namun hanya berdasarkan dari keterangan orang lain. Karena seyogyanya sesuai dengan pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri.
Kemudian Majelis Hakim memperlihatkan foto-foto saat kejadian, Penasihat Hukum langsung mengajukan keberatan, karena sebelumnya Penasihat Hukum telah mengajukan permintaan barang bukti dan BAP tersangka maupun BAP para saksi tetapi tidak ada foto-foto tersebut terlampir dalam berkas yang diminta oleh Penasehat Hukum, pada saat Penasihat Hukum mempertanyakan asal muasal foto tersebut dan kapan foto-foto tersebut dilampirkan hingga dihadirkan dalam persidangan, Majelis Hakim hanya merespon dengan menyebutkan keberatan Penasihat Hukum dicatatkan dalam berita acara persidangan.
Selain itu terdapat gambar dan Video yang ditampilkan saat persidangan, ketika dilakukan konfirmasi, gambar dan video yang dihadirkan JPU tidak dilakukan uji digital forensik. Untuk menguji keaslian dari gambar maupun video guna menghindari terjadi manipulasi atau pengeditan. Seyogyanya, Keabsahan barang bukti berbentuk elektronik atau digital harus melalui uji digital forensik sesuai dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Keberatan yang berulang disampaikan oleh Penasihat Hukum atas dihadirkannya gambar dan video yang disimpan dalam flashdisk tanpa dilakukan digital forensik, namun hanya direspon Majelis Hakim dengan menyatakan keberatan akan dicatatkan dalam berita acara. Dari gambar dan video yang diperlihatkan oleh JPU pada saat persidangan, berdasarkan titik koordinat maupun lokasi yang tertera dalam gambar atau video menunjukkan kejadian tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan berada di tiga lokasi yang berbeda, pertama berada di Sungai Tengah Kabupaten Siak, lokasi kedua berada di Muara Dua Kabupaten Bengkalis sementara dalam Dakwaan disebutkan lokasi kejadian berada di Desa Bandar Jaya Kabupaten Bengkalis. Hal ini menimbulkan permasalahan serius, dimana sebenarnya locus delicti kejadian perkara untuk menentukan kewenangan relatif pengadilan Negeri yang mengadili perkara a quo. Dengan demikian, atas fakta persidangan ini membuktikan adanya ketidakjelasan atau ketidakcermatan Dakwaan yang dibuat oleh JPU sebagaimana eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh Penasehat Hukum para Terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga tidak dapat menghadirkan barang bukti sesuai dengan apa yang disebutkan dalam surat dakwaan, seperti botol dan kayu. Penasihat Hukum menilai barang bukti merupakan hal yang sangat krusial dalam pembuktian, karena di dalam hukum pidana dikenal dengan asas actori incumbit probatio yaitu siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan. Karena beban pembuktian dalam perkara a quo ada pada JPU. Ketika dikonfirmasi, JPU tidak mampu menjawab dan membenarkan bahwa tidak dapat menghadirkan barang bukti botol maupun kayu.
Selanjutnya pada saat dilakukannya pemeriksaan terhadap 7 saksi lainnya, 6 (enam) diantaranya diperiksa bersamaan dan 1 (satu) lagi diperiksa secara terpisah. Sebelum dimulai pemeriksaan terhadap 6 saksi tersebut, Penasihat Hukum kembali meminta kepada Majelis Hakim agar Para Terdakwa diperiksa secara terpisah, yaitu tidak sekaligus berenam tapi diperiksa berdua secara bertahap. Namun lagi-lagi Majelis Hakim menolak permintaan Penasihat Hukum tersebut, dengan dalih bahwa Para Saksi sama-sama di lokasi. Pun demikian, dari keseluruhan keterangan saksi tersebut, tidak juga membuktikan secara jelas tindakan para Terdakwa sebagaimana tuduhan perkara a quo serta tidak melihat adanya pelemparan botol atau kayu yang dilakukan oleh Terdakwa atas nama Anton. Keterangan Para Saksi di persidangan cenderung berbeda dengan apa yang diterangkan dalam BAP saat pemeriksaan oleh Penyidik Kepolisian Resor Bengkalis (Polres Bengkalis). Bagaimana bisa keterangan di BAP berbeda dengan di persidangan, padahal menurut Pasal 185 KUHAP Tahun 1981, keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan saksi di persidangan bukan yang di BAP. Seharusnya hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang menangani perkara a quo.
Kejanggalan fakta persidangan lainnya yaitu JPU menghadirkan satu saksi yang bekerja sebagai Humas PT. TKWL, yang diambil sumpahnya, namun tidak berada ditempat kejadian karena berada diluar kota. Karena kesaksiannya diperoleh dari kesaksian orang lain, Saksi “Testimonium de Auditu” patut diragukan kebenarannya ditambah saksi utama yang dihadirkan JPU tidak konsisten bahkan tidak bisa membuktikan dalil dakwaan JPU.
Dari seluruh peristiwa dan kejanggalan yang terjadi dalam persidangan ini, kami memandang perlu mempertimbangkan para saksi-saksi yang dihadirkan kesaksiannya tidak konsisten atau berbeda dengan keterangan kesaksiannya di BAP, karena kesaksian saksi-saksi tersebut, Anton, Wandrizal dan Rasiman menjadi Tersangka hingga menjadi Terdakwa. Kami juga meminta Mahkamah Agung dan juga Komisi Yudisial untuk dapat memberikan atensi atas persidangan ini. Kami menduga Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo telah mengabaikan kewajiban dalam menjalankan peran kekuasaan kehakiman untuk bersikap netral, mandiri dan tidak memihak (imparsial). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah mengatur penyelenggaraan peradilan yang bersih dan merdeka.
Selain itu, seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan oleh JPU, cukup menjelaskan bahwa perkara a quo erat kaitannya dengan konflik agraria antara Petani Bunga Raya dengan pihak PT. TKWL. Pelapor yang juga sebagai saksi dalam perkara a quo juga mengakui adanya hubungan kemitraan dengan menandatangani MoU bersama pihak PT. TKWL, selain itu pelapor juga merupakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) aktif di pemerintahan Kabupaten Siak.
Konflik yang berkepanjangan tanpa ada penyelesaian dari pemerintah, membuat banyak penderitaan bagi para petani, masyarakat mulai takut bertani, tergusur dari lahan, dan berbagai upaya kriminalisasi yang dialami. Peristiwa 11 September 2025 bukanlah situasi yang tanpa sebab terjadi, para petani telah bertahun-tahun berjuang mempertahankan lahannya. Hak atas tanah dijamin dalam agenda reforma agraria, dijamin pula hak untuk memperjuangkannya, jika perkara ini diteruskan tanpa juga memastikan keadilan bagi Anton dkk, ini bukti buruknya hukum diterapkan dan bukti gagalnya reformasi agraria.
Wilton Amos Panggabean selaku penasihat hukum, mengatakan “Lewat pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, fakta persidangan mengungkap banyak kejanggalan dalam kasus ini, bukti yang tidak kuat dan tidak bersesuaian serta barang bukti yang tidak sah dihadirkan di persidangan menjadi alasan kuat para Terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum, jangan sampai para Terdakwa menjadi korban salah tangkap, kriminalisasi ini harus dihentikan demi hukum, karena bukan hanya bicara terkait teknis tetapi juga berbicara tentang keadilan”.
Lanjutnya “ Dari hasil pemeriksaan saksi tentu ini memunculkan keraguan, jika begitu dalam hal adanya keraguan dengan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, menurut asas “in dubio pro reo”, Majelis Hakim harus berpihak pada Terdakwa, dan diatur juga dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP, secara pokok menegaskan apabila terdakwa tidak meyakinkan bersalah atau tidak terbukti secara sah, maka dengan nurani dan kebijaksanaan Majelis Hakim, pengadilan harus memutus bebas Anton, Wandrizal dan Rasiman nanti, ketika putusan dibacakan dan bahkan berharap kepada Penuntut Umum juga dapat mempertimbangkan demi keadilan dan kebenaran, Penuntut Umum mengajukan tuntutan bebas terhadap Para Terdakwa”
Erwin Hariadi Simamora selaku Penasihat Hukum para Terdakwa mengatakan:“Kesaksian para saksi dalam persidangan juga patut diragukan karena para saksi menyebut banyak nama di dalam persidangan namun nama-nama tersebut justru ada yang tidak menjadi Terdakwa, melihat jumlah massa aksi sekitar 300 orang sampai 400 orang pada saat kejadian, ditambah kesaksian para saksi ini juga diperoleh dari kesaksian orang lain, dimana seharusnya tidak boleh kesaksian diperoleh dari orang lain, namun seharusnya menceritakan apa yang ia dengar, ia lihat dan ia alami. Dalam Hukum Pidana Saksi ini disebut sebagai saksi de auditu.”
Selanjutnya Kami mengajak banyak pihak untuk bersolidaritas, berhimpun dan menyuarakan pembebasan bagi Anton, Wandrizal dan Rasiman Petani Bunga Raya (Siak). Kriminalisasi terhadap petani ialah kesuraman terhadap masa depan petani.











Add Comment