“Menolak Mati di Zona Tumbal Energi”
Dikeluarkan di Sumatera, 11 Maret 2026
Kepada:
Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia
di –
Istana negara
Kami, rakyat Sumatera yang tergabung dalam Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB), mendeklarasikan bahwa daratan dan lautan kami sedang ditikam polusi dalam status darurat ekologis tertinggi. Melalui Surat Perintah ini, kami menyampaikan tiga pesan utama yang menjadi dasar gugatan kami atas kejahatan industri energi kotor di pulau ini:
Pertama, Infrastruktur energi batubara di Sumatera beroperasi dengan standar ganda: “Bersih” secara naratif namun “Kotor” secara faktual. Puluhan PLTU di Sumatera adalah Residivis Lingkungan yang terus melakukan pelanggaran baku mutu (FABA, Air Bahang, Emisi) namun tetap dipertahankan operasinya melalui manipulasi data dan solusi palsu (false solutions) seperti Co-firing. Pemaksaan operasi kotor ini adalah kejahatan korporasi yang difasilitasi kontrak bisnis oligarki, mengingat sistem kelistrikan Sumatera mengalami kondisi surplus listrik (oversupply) akut hingga 40-60% yang membebani negara.
Kedua, Negara telah memutarbalikkan fakta dan gagal menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai pelindung rakyat dan lingkungan. Respon aparatur negara mulai dari Dinas Lingkungan Hidup hingga Kementerian—bukanlah penegakan hukum, melainkan Pembiaran Terstruktur. Sanksi berat seperti PROPER HITAM tidak ditindaklanjuti dengan pencabutan izin, pengaduan warga ditolak dengan alasan
administratif, dan akses informasi publik (AMDAL/CEMS) ditutup rapat. Negara hadir sebagai pelindung investasi kotor dan bermutasi menjadi pelayan korporasi yang membiarkan Sumatera ditikam oleh polusi.
Ketiga, Biaya energi murah di Sumatera dibayar tuntas dengan nyawa manusia. Arah angin secara presisi membawa partikel udara beracun masuk ke pemukiman, memicu krisis kelahiran sehat dan ancaman stunting. Kelompok rentan (anak-anak, ibu hamil, dan
lansia) menjadi tumbal utama lonjakan penyakit pernapasan (ISPA) dan kanker. Lebih jauh, kerusakan ekosistem sungai dan laut mematikan sumber ekonomi nelayan dan petani, menciptakan kemiskinan struktural baru. Tekanan ekonomi dan intimidasi ini
melahirkan Fatalisme (kepasrahan total) di tengah masyarakat, menandakan hilangnya keadilan di ruang hidup mereka sendiri.
Tiga pesan utama di atas bukanlah asumsi kosong. Berdasarkan hasil pemantauan independen di berbagai wilayah se-Sumatera sepanjang tahun 2025, kami membuktikan bahwa operasi PLTU batubara secara sistematis telah menciptakan pola perusakan ruang
hidup yang terstruktur:
Pertama, Potret kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PLTU di Sumatera menunjukkan pola pelanggaran yang berlangsung secara masif dan terus-menerus. Di Jambi, limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU PT Permata Prima Elektrindo dibuang di kawasan rawan banjir dan mencemari Anak Sungai Ale yang bermuara ke Sungai Tembesi, salah satu sumber air utama masyarakat. Saat Sungai Tembesi meluap, lumpur hitam dari lokasi pembuangan limbah ikut terbawa arus hingga masuk ke lingkungan warga, memaksa masyarakat berhenti memanfaatkan sungai sebagai sumber ikan. Di Bengkulu, praktik pembuangan FABA bahkan lebih terang-terangan: limbah abu batubara dari PLTU Teluk Sepang ditemukan ditimbun di 14 tempat terbuka, mulai dari kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang–Pulau Baai, pemukiman warga, hingga di tengah jalan raya. Limbah diletakkan langsung di ruang terbuka tanpa membran kedap air dan tanpa pengelolaan air lindi. Akibatnya, sumur warga tercemar, dan warga di sekitar lokasi mengalami gangguan pernapasan serta iritasi kulit.
Gambaran yang sama juga mencengkeram berbagai wilayah lain di Sumatera. Di Sumatera Barat (PLTU Ombilin), siswa SD belajar di bawah paparan debu FABA, dan dalam radius 1 KM debu tersebut ditemukan masuk hingga ke dalam kamar tidur ruang privasi warga. Di Sumatera Utara, praktik pembagian limbah FABA kepada warga oleh PT Indonesia Power memperlihatkan pengabaian terang-terangan terhadap standar pengelolaan limbah yang aman. Buruknya kualitas udara di sekitar PLTU ditunjukkan oleh munculnya penyakit kulit pada anak-anak dan orang dewasa. Di Aceh, cerobong PLTU Nagan Raya terus memuntahkan asap hitam pekat di siang hari, memperlihatkan kegagalan pengawasan teknologi pengendali emisi yang seharusnya melindungi lingkungan. Di Lahat, Sumatera Selatan, kerusakan membran kolam penampung limbah FABA PLTU Keban Agung menyebabkan air lindi beracun meresap bebas ke tanah warga. Sementara di Riau, penumpukan FABA setinggi 15 meter di Tenayan Raya bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga memicu banjir, longsor, kematian tanaman pangan warga, dan memaksa sebagian keluarga bertahan hidup di rumah yang perlahan
tertimbun limbah. Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan satu pola yang persis sama: pengelolaan limbah yang abai dan praktik industri energi PLTU yang terus mempertaruhkan kesehatan masyarakat serta keselamatan lingkungan demi mempertahankan operasi pembangkit.
Kedua, Potret aktivitas pembuangan limbah air bahang ke laut dan sungai dari PLTU di Sumatera juga menunjukkan pola kejahatan yang berlangsung berulang dan masif. Di Aceh, air bahang dari PLTU Nagan Raya dibuang langsung ke laut dengan suhu sekitar 35°C, memicu kenaikan suhu perairan pesisir yang mengganggu ekosistem laut dan menimbulkan kematian ikan di sekitar saluran pembuangan. Pola serupa dengan daya hancur lebih besar terjadi di PLTU Pangkalan Susu (Sumatera Utara), di mana pengukuran menunjukkan suhu air bahang mencapai 42°C, melampaui ambang batas baku mutu. Dampaknya tidak hanya merebus ekosistem laut hidup-hidup, tetapi juga memukul telak ekonomi masyarakat pesisir. Di Desa Sei Siur dan Lubuk Kertang, nelayan nyaris tidak lagi mendapatkan tangkapan karena biaya melaut tidak lagi sebanding dengan hasil. Di Desa Pintu Air, krisis ekologis itu mencapai titik paling tragis: aktivitas nelayan berhenti total, perahu dijual, tambak ditinggalkan, dan masyarakat dipaksa beralih dari ekonomi laut ke pertanian yang juga tidak menjanjikan keberlanjutan hidup.
Tragedi perampasan sumber daya air ini merata di wilayah lain di Sumatera. Air bahang dari PLTU Tenayan Raya, PLTU Semaran, PLTU Ombilin, PLTU Keban Agung, dan PLTU Sebalang secara serempak menunjukkan pola pencemaran suhu dan kekeruhan yang
merusak kualitas perairan, mengganggu rantai makanan, dan mengancam sumber penghidupan masyarakat. Kasus paling telanjang terlihat di PLTU Teluk Sepang, di mana suhu air laut di sekitar outlet meningkat hingga 36,5°C. Selama masa uji coba pembangkit, kematian satwa dilindungi terjadi berulang; setidaknya 28 ekor penyu mati dalam radius sekitar 50 meter dari titik pembuangan air bahang, menjadi indikator awal kerusakan ekologis yang sangat serius. Pembuangan air panas ini secara langsung mengakibatkan penurunan hasil tangkapan nelayan hingga 46%, memaksa nelayan berlayar lebih jauh dengan biaya lebih besar, serta berkontribusi terhadap abrasi pantai dan pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai.
Ketiga, Kehancuran ekologis dan kemanusiaan yang terhampar dari Aceh hingga Lampung ini terjadi di atas fondasi kebohongan tentang krisis listrik. Pemaksaan operasi PLTU-PLTU ini terus dipertahankan semata-mata demi melayani kontrak Take or Pay dengan pihak swasta oligarki, sementara sistem kelistrikan Sumatera justru mengalami oversupply (surplus daya) kronis yang menggerogoti APBN negara. Fakta membuktikan, Sistem Kelistrikan Bengkulu mengalami surplus daya mubazir hingga 310 MW (dari total kapasitas 567 MW, hanya terpakai 257 MW), sedangkan Sistem Sumatera Selatan mengalami kelebihan daya ekstrem mencapai 1.052 MW.
Di tengah operasi yang cacat hukum, tidak efisien, dan mematikan ini, aparatur negara justru hadir memberikan impunitas penuh bagi korporasi. Vonis sanksi lingkungan tingkat tertinggi PROPER HITAM dari KLHK bagi PLTU Ombilin hanyalah selembar stempel kertas, karena faktanya operasi pembangkit sama sekali tidak dihentikan dan keluhan rakyat Sijantang justru ditolak dengan dalih-dalih administratif. Hal ini diperburuk dengan rezim ketertutupan informasi publik, di mana data krusial seperti dokumen AMDAL PLTU Sebalang (Lampung) dan data Continuous Emission Monitoring System (CEMS) cerobong asap dikunci rapat dari akses masyarakat. Negara bukan sekadar absen, melainkan telah menjadi pelayan setia korporasi yang mengizinkan pemusnahan ruang hidup rakyat Sumatera terjadi tanpa hambatan.
Berdasarkan seluruh verifikasi data lapangan di atas, kami Rakyat Sumatera tidak lagi memohon. Kami MEMERINTAHKAN kepada Presiden Republik Indonesia untuk:
Pertama, Memerintahkan kepada menteri Lingkungan hidup untuk serius dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan dan penindakan kejahatan korporasi terutama yang mengelola PLTU Nagan raya, PLTU pangkalan Susu, PLTU ombilin, PLTU Tenayan, PLTU semaran, PLTU Keban agung, PLTU Sumsel 1, PLTU Sebalang dan PLTU Teluk Sepang.
Bentuk keseriusan adalah dengan cara melakukan Audit Lingkungan Investigatif dengan melibatkan tim independen, yang terdiri dari unsur masyarakat sipil (CSO) dan pakar non-pemerintah, terhadap seluruh PLTU di Sumatera. Bersamaan dengan itu, kami menuntut kewajiban mutlak bagi korporasi pencemar untuk melakukan remediasi (pemulihan) menyeluruh terhadap sungai yang tercemar (seperti Siak, Lematang, dan Batang Ombilin), ekosistem laut yang rusak (Pangkalan Susu), serta tanah yang terkontaminasi FABA (Bengkulu dan Jambi).
Kedua, Kami menuntut Pensiun Dini (Early Retirement) segera bagi PLTU batubara di Sumatera, dengan prioritas utama dijatuhkan pada pembangkit berstatus PROPER HITAM/MERAH atau yang terbukti secara faktual melakukan pencemaran berulang, seperti PLTU Ombilin, Pangkalan Susu, dan Nagan Raya. Matikan seluruh PLTU batu bara di Sumatera dan pastikan tidak ada lagi pembangunan baru di pulau ini. Operasi pembangkit yang melanggar hukum tidak boleh lagi dilindungi dengan dalih “kebutuhan listrik”, apalagi di tengah fakta nyata kondisi surplus daya (oversupply) Sumatera yang mencapai 40-60%. Kami mendesak agar pendanaan JETP dialokasikan sepenuhnya
untuk menutup aset kotor ini, bukan untuk memberikan kompensasi keuntungan kepada para pengusaha yang telah meracuni kehidupan rakyat.
Ketiga, Kami menolak tegas segala bentuk akal-akalan perpanjangan usia PLTU melalui skema Co-firing Biomassa, Gasifikasi, atau teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) yang manipulatif. Fakta di lapangan membuktikan bahwa PLTU yang gagal mengelola
limbah dasarnya (FABA dan Air Bahang) tidak akan pernah mampu mengelola teknologi kompleks; Co-firing murni sekadar kedok korporasi untuk menunda keharusan pensiun dini. Oleh karena itu, kami mendesak pemberlakuan Moratorium Total terhadap seluruh
izin baru PLTU beserta infrastruktur pendukungnya, yang juga mencakup pembatalan segera atas rencana pembangunan 3,3 GW PLTU baru di Sumatera.
Keempat, Negara dan Korporasi memegang tanggung jawab mutlak atas hilangnya kesehatan warga di ring satu pembangkit. Kami secara tegas menolak program bantuan CSR yang bersifat karitatif dan merendahkan martabat (seperti bagi-bagi sembako atau
uang kerohiman). Kami menuntut kewajiban bagi perusahaan untuk menyetor dana garansi lingkungan guna membentuk Medical Trust Fund yang pengelolaannya bersifat independen. Dana ini wajib diwujudkan untuk membiayai Audit Kesehatan Paru (Spirometri dan Rontgen) secara rutin setiap 6 bulan, serta menjamin pengobatan gratis seumur hidup bagi warga yang didiagnosa mengidap ISPA, Kanker, atau berbagai penyakit turunan akibat polusi batubara.
Sebagai pengunci atas seluruh Surat Perintah Rakyat Sumatera ini dan jaminan agar keselamatan rakyat tidak lagi diperdagangkan, kami menegaskan akhiri rezim ketertutupan data yang secara langsung membahayakan nyawa rakyat. Kami menuntut agar instrumen pemantau CEMS (Continuous Emission Monitoring System) dibuka secara real-time dan terintegrasi agar bisa dipantau langsung oleh publik, termasuk pemasangannya di Balai Desa atau melalui aplikasi terbuka. Kami juga mendesak dibukanya seluruh dokumen lingkungan, mulai dari AMDAL, RKL-RPL, hingga Sanksi Administrasi, demi menjamin hak rakyat untuk melakukan pengawasan partisipatif tanpa lagi dihalang-halangi. Sebagai perlindungan final dari perlawanan ini, negara diwajibkan memberikan keselamatan bagi setiap warga negaranya yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kami menuntut penghentian total atas segala bentuk kriminalisasi, intimidasi oleh aparat maupun premanisme, serta penyalahgunaan UU ITE terhadap warga yang menyuarakan penolakannya atas dampak destruktif PLTU. Terapkan Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Anti-SLAPP) secara murni, mutlak, dan konsekuen.
“Tidak ada Transisi Energi yang Adil di atas tanah yang dirampas, air yang diracuni, dan napas rakyat yang dicuri.”
Tertanda,
Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB)










Add Comment