Rabu, 25 Februari 2026, telah terjadi pelarangan renovasi Gereja HKBP yang terletak di Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.Pelarangan dilakukan oleh Warga dan memaksa pihak HKBP Kulim Jaya untuk segera menghentikan Renovasi bangunan Gereja yang telah terlaksana. Peristiwa pelarangan ini Berawal dari jemaat melakukan Renovasi Gereja karena sudah tidak layak huni.
Sekitar 70-an warga yang hadir melakukan penolakan Renovasi Gereja. Sekitar 20 orang diantaranya langsung saja masuk kedalam gereja dan berupaya menghentikan pelaksanaan renovasi pembangunan gereja. Pada saat pelarangan ikut disaksikan oleh Camat dan aparat kepolisian.
Sebelumnya Pada tahun 2010 juga pernah terjadi hal yang sama, ketika Jemaat HKBP Kulim melakukan pemasangan pondasi Gereja. Sekelompok warga juga datang berupaya melakukan penolakan terhadap pembangunan pondasi gereja. Jumlah Jemaatnya saat ini mencapai 200 jiwa Pada tahun 1995 Gereja HKBP Kulim Jaya sudah berdiri dan Gereja yang resmi terdaftar di kementerian Agama Republik Indonesia serta sudah terdaftar Di Kementerian Agama Republik Indonesia dan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Indonesia (BPN).
Dari Aspek Hak Asasi Manusia
Kebebasan beragama dan menganut kepercayaan adalah salah satu bentuk Hak Asasi manusia (HAM) bersifat Fundamental yang dikategorikan sebagai non-derogable rights atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan Kebebasan beragama. Menganut kepercayaan juga diatur oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dasar hukum yang menjamin kebebasan memeluk agama di Indonesia diatur pada Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal tersebut menegaskan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu Konstitusi menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan menjalankan keyakinannya. Namun pada kenyataannya masih banyak praktik intoleransi masih terjadi, seperti pelarangan renovasi rumah ibadah yang dialami umat Gereja HKBP Kulim Jaya. Jika negara tidak hadir dan bertindak tegas, maka praktik intoleransi akan terus menjadi catatan buruk bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 UU HAM yang berbunyi:
- Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
- Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pengertian dari “hak untuk bebas memeluk agamanya dan kepercayaannya” adalah hak setiap orang untuk beragama menurut keyakinannya sendiri, tanpa adanya paksaan dari siapapun juga.
Oleh karena itu sekalipun seseorang itu penghayat kepercayaan harus dilindungi Negara karena Negara juga tidak boleh membedakan perlindungan hak beragama antara pemeluk agama dan penghayat kepercayaan karena keduanya memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MK No.97/PUU-XIV/2016 yang pada pokoknya memasukkan penghayat kepercayaan ke dalam pengertian agama, sehingga hak konstitusional mereka diakui, termasuk untuk mengakses layanan publik seperti KTP-el dan KK.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Kovenan ini sebelumnya disahkan oleh Majelis Umum PBB sebagai instrumen perlindungan hak-hak sipil dan politik. Dalam pasal 18 ICCPR.
“bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama serta perlindungan atas hak-hak tersebut”
Kebebasan berpikir serta mengekspresikan agama atau keyakinan dapat dilakukan secara individu maupun bersama orang lain, baik di tempat umum maupun di ruang pribadi. Kebebasan ini mencakup pelaksanaan ibadah, pengamalan, praktik, dan pengajaran agama. Bentuknya tidak hanya berupa ritual atau upacara keagamaan, tetapi juga kegiatan lain yang menjadi bagian penting dari praktik keagamaan, seperti pembangunan tempat ibadah, penggunaan simbol atau benda ritual, serta perayaan hari raya dan hari istirahat keagamaan.
Aspek Hukum Nasional
Dalam konteks pembangunan Rumah ibadah negara sudah mengeluarkan SKB 2 Menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006) mengatur mengenai persyaratan pendirian rumah ibadah, Wajib memenuhi Persyaratan administratif dan teknis bangunan. syarat utamanya: Daftar nama dan KTP Pengguna rumah ibadah minimal 90 orang, serta rekomendasi tertulis FKUB dan kantor Kemenag.
Gereja HKBP Kulim Jaya telah terdaftar Di Kementerian Agama Republik Indonesia. akan tetapi walaupun sudah terdaftar secara administrasi tetapi negara masih saja mengabaikan Hak umat beragama. Permasalahannya adalah bukan mengenai sudah terdaftar ataupun belum terdaftar secara administratif, Akan tetapi cara pandang sebuah kelompok Mayoritas yang melihat dari satu aspek saja oleh karena itu ia merasa dirinya paling benar tanpa melihat nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
Penolakan renovasi rumah ibadah oleh sebagian warga menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak konstitusional kebebasan dalam beragama. Kondisi ini juga mencerminkan dominasi kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Negara Memperbolehkan pembatasan atas kebebasan untuk mengekspresikan agama atau keyakinan hanya jika pembatasan diatur oleh undang-undang dan diperlukan untuk melindungi keamanan Publik, Ketertiban,kesehatan ataupun moral atau hak kebebasan dasar orang lain.
Negara boleh saja melakukan pembatasan terhadap mengekspresikan agama dan berkeyakinan sepanjang diatur oleh hukum serta untuk tujuan yang sah, seperti ketertiban umum,keamanan Publik,kesehatan masyarakat, moral publik dan melindungi hak orang lain. Dalam Konteks pembatasan tidak boleh terlepas dari untuk melindungi hak-hak yang dasar pada sebuah perjanjian artinya untuk menjaga keamanan nasional, termasuk hak atas non diskriminasi.
Kewajiban Negara
Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi jika dilihat dari peristiwa tersebut Kegagalan Negara nampak kian nyata, karena terjadi pembiaran dilakukan oleh pemerintah daerah dan aparat melalui kepolisian tidak melakukan upaya Tindakan Preventif dan Pengamanan terhadap umat HKBP Kulim Jaya yang sedang melakukan Renovasi Rumah ibadahnya terjadi pada 25 Februari 2026.
Seharusnya pada saat penolakan warga terhadap renovasi rumah ibadah Polisi sebagai aparat negara memiliki kewajiban menjaga keamanan dan melindungi setiap warga negara tanpa diskriminasi karena sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia.
Dalam implementasinya Negara tidak boleh mengabaikan Kewajiban negara Untuk perlindungan Hak Asasi Manusia terbagi menjadi 3 komponen utama.
- Kewajiban Menghormati (to respect) Negara wajib menahan diri dari tindakan apapun yang dapat melanggar atau mengurangi hak asasi manusia;
- Kewajiban Memenuhi (to protect) Negara memiliki tanggung jawab untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM oleh pihak ketiga, baik individu maupun badan usaha;
- Kewajiban memenuhi (to fulfil atau to prompt) Negara dituntut untuk mengambil langkah-langkah positif, seperti pembuatan regulasi, kebijakan, dan program yang mendukung pemenuhan hak asasi manusia.
Oleh karena itu sebagai upaya menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan untuk setiap warga negara, dengan ini kami YLBHI-LBH Pekanbaru mendesak:
- Mengecam keras tindakan pelarangan Renovasi terhadap Gereja HKBP Kulim Jaya;
- Mendesak Kementerian Agama tidak mengakomodir terhadap tekanan kelompok mayoritas melakukan yang telah melakukan diskriminasi Agama;
- Mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum terhadap umat beragama.










Add Comment