Siaran Pers

EKSEPSI DITOLAK SELURUHNY, HAK ASASI 3 PETANI BUNGA RAYA TERKOBANKAN

Bengkalis – Rabu, 28 Januari 2026 Sidang kriminalisasi terhadap 3 (Tiga)  Petani Bunga Raya atas nama Anton, Wandrizal, dan Rasiman dengan register perkara pidana Nomor  726/Pid.B/2025/Pn/Bls memasuki agenda Putusan Sela. Putusan sela dibacakan oleh Majelis Hakim dengan amar putusan menolak seluruh eksepsi.

Pada persidangan pertama, dengan tegas Para Terdakwa menyatakan tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan, untuk itu kami menyoroti beberapa poin pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai oleh Lenny Lasminar karena menolak seluruh eksepsi/keberatan penasihat hukum para terdakwa, yaitu:

1. Majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan sudah dibuat sesuai dengan pasal 143 KUHAP 1981, padahal surat dakwaan tidak cermat, jelas dan teliti karena dakwaan yang menyebutkan botol dilemparkan oleh Anton tidak dijelaskan jenis botol apa dan jarak berapa botol tersebut dilemparkan, kemudian dalil Penasihat Hukum terkait konstruksi peristiwa tindak pidana dalam dakwaan tidak jelas, hakim justru berpendapat dalil tersebut masuk pokok perkara, bagi kami dakwaan harusnya memuat rangkaian peristiwa secara jelas agar tidak merugikan terdakwa;

2. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, pemeriksaan terhadap Terdakwa Rasiman yang tidak didampingi Penasihat Hukum pada tingkat penyidikan telah sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dan penunjukkan penasehat hukum menurut hakim disesuaikan dengan perkembangan dan keadaan tersedianya Penasihat Hukum, menurut kami dalil tersebut keliru, karena surat dakwaan penuntut umum disusun dari keterangan terdakwa yang tidak didampingi oleh penasehat hukum. Padahal menurut Pasal 56 ayat 1 KUHAP,  menyebutkan tersangka wajib didampingi oleh penasehat hukum. Secara filosofis Pasal 56 ayat 1 KUHAP mengadopsi Konsep Miranda rule atau Miranda Principle yang artinya hak untuk diam serta didampingi oleh penasehat hukum dan menurut kami peradilan tidak boleh hanya sekedar cepat namun malah melanggar hak-hak tersangka sebagai bagian dari due process of law  (jaminan terhadap Hak asasi manusia);

3. Dalam pertimbangannya terkait adanya konflik agraria antara masyarakat dengan PT Teguh Karsa Wana Lestari (PT TKWL), majelis hakim menyebutkan bahwa Eksepsi dari penasehat hukum telah masuk ke objek perkara dan perlu melihat kausalitas dari perkara a quo, dalil tersebut telah nyata mengabaikan kondisi konflik agraria yang dihadapi Para Terdakwa yang sudah terjadi terus menerus tanpa ada penyelesaian yang memunculkan keresahan di masyarakat dan Majelis hakim tidak mempertimbangkan aturan teknis penanganan konflik sosial yang wajib dilaksanakan oleh pihak kepolisian sebagai petunjuk teknis hukum acara pidana;

Kami menyayangkan keputusan majelis hakim tidak objektif dan tidak menghadirkan keadilan bagi Para Terdakwa, melanjutkan proses yang mengkriminalisasi Para Terdakwa hanya akan melanjutkan penderitaan bagi para petani di Bunga Raya, kami berharap pers, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil maupun semua pihak yang berpihak kepada perjuangan petani karena konflik agraria, untuk memantau perjuangan Para Terdakwa untuk bebas dari upaya kriminalisasi ini.

Sejatinya penyimpangan nalar hukum telah mencederai jaminan dan perlindungan kepastian hukum yang adil serta rasa aman yang diatur dalam Pasal 28D (1) dan Pasal 28G UUD 1945, sehingga jangan sampai hukum dimanfaatkan sebagai alat kekuasaan. Sudah jatuh tertimpa tangga begitulah kasus ini bergulir, konflik yang berlarut dan bertubi-tubi tiada henti dirasakan Para Petani di Bunga Raya dalam mempertahankan ruang hidupnya namun kini harus berhadapan dengan hukum.

Ahmad Fauzi mengatakan: “Kami  Penasihat hukum para terdakwa menyatakan kekecewaan karena majelis hakim perkara a quo tidak memahami rangkaian peristiwa secara cermat seharusnya Majelis hakim mempertimbangkan Eksepsi atau nota keberatan yang telah kami ajukan, hal ini sama saja mengabaikan perlindungan bagi Petani Bunga Raya dalam memperjuangkan haknya atas tanah”

Tidak hanya itu,Ahmad Fauzi juga menyatakan “perkara ini sarat akan upaya menggembosi perjuangan petani Bunga Raya yang telah berlangsung setidaknya sejak tahun 2005 dan pemerintah harus segera memberikan rasa aman bagi para Petani Bunga Raya”

Oleh karena itu kami YLBHI-LBH Pekanbaru dengan ini menyatakan;

  1. Meminta Majelis hakim perkara a quo dalam pemeriksaan pembuktian untuk melihat persoalan yang terjadi secara cermat dan melihat persoalan ini secara luas dengan mempertimbangkan konflik-konflik yang terjadi sebelumnya dimana persoalan ini merupakan serangkaian peristiwa konflik agraria antara masyarakat dengan PT Teguh Karsa Wana Lestari (PT TKWL);
  2. Meminta Majelis hakim perkara a quo dalam agenda pembuktian nantinya dapat bersikap netral dan fair serta menghormati asas praduga tak bersalah kepada klien kami;
  3. Meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia Untuk memberikan atensi khusus terhadap perkara a quo.

About the author

lbhpekanbaru

Add Comment

Click here to post a comment