Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, dua Petani Bandar Jaya (Anton dan Wadrizal) ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis di rumahnya di Bandar Jaya, Kec. Bunga Raya, Kabupaten Bengkalis. Keduanya ditangkap pada tanggal 29 September 2025 atas tuduhan melakukan Pengeroyokan sebagaimana pada Pasal 170 KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis, 11 September 2025, keduanya merupakan Petani yang berjuang mempertahankan lahannya dan saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Bengkalis.
Kronologi Penangkapan 2 Petani Bandar Jaya
Kejadian ini bermula pada 11 September 2025, ratusan warga Bandar jaya melakukan aksi penolakan terhadap alat berat PT. Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) yang beroperasi dan merobohkan tanam tumbuh milik warga. Protes tersebut sudah berlangsung cukup lama yaitu sejak awal Agustus 2025, dikarenakan pihak perusahaan tetap memaksa beroperasi, padahal belum lama ini telah ada Surat Himbauan Nomor : 593.7/TAPEM-SK/296/Siak Kecil dari pihak Kecamatan Siak Kecil pada tanggal 21 Agustus 2025 untuk menindak lanjuti hasil Hearing dengan Komisi II DPRD Kab. Bengkalis yang meminta perusahaan agar menghentikan sementara operasional dilahan yang menjadi sengketa.
Dalam proses aksi penolakan alat berat tersebut, warga secara bergantian melakukan orasi dan bernyanyi, kemudian sekitar jam 09.00 WIB terjadi negosiasi antara masyarakat dan perusahaan untuk mengeluarkan alat berat, namun ditengah negosiasi tersebut salah satu warga bernama SU (pelapor) datang dan kericuhan terjadi di tengah masyarakat.
Pada tanggal 29 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB terjadi penangkapan terhadap Anton dan Wandrizal di lokasi yang berbeda, Anton ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Tuah Indrapura, Kecamatan Bunga Raya. Aparat yang menangkap Anton berjumlah 5 (lima) orang tak dikenal tanpa memberikan/menunjukkan Surat Tugas dan hanya memperlihatkan sepintas Surat Penangkapan atas nama Anton Budi Hartanto. Sejak awal diringkus di rumahnya Anton tidak mengetahui alasan ditangkap.
Dihari yang sama Wandrizal ditangkap pada pukul 16:30 WIB di rumahnya yang beralamat di Jati Baru Kecamatan Bunga Raya. Berdasarkan penuturan Wandrizal, dia didatangi oleh 6 (enam) orang tak dikenal dirumahnya, salah satunya membawa senjata laras panjang. Sekitar Pukul 22.00 WIB, keduanya sampai di Polres Bengkalis dan langsung diperiksa, keduanya diperiksa dengan waktu dan tempat yang berbeda. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya langsung di masukkan ke Rutan Polres Bengkalis.
Penangkapan Diduga Upaya Melemahkan Perjuangan Petani
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/IX/2025/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tanggal 12 september 2025 dengan dugaan melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Dari kronologis yang kami kumpulkan, SU diduga masih bekerja sebagai Satpol PP Kabupaten Siak dan saat kejadian SU ke lokasi bersama-sama dengan satpam perusahaan. Ditengah perjuangan masyarakat mempertahankan tanahnya, sehari setelahnya tepatnya 12 September 2025, SU membuat laporan ke Polres Bengkalis. Padahal keduanya tidak merasa melakukan kekerasan atau pengeroyokan sebagaimana yang dituduhkan, terkhususnya Anton, pada saat itu, ia sedang berorasi menyampaikan pendapatnya diatas pondok tempat mediasi berlangsung.
Wilton Amos Panggabean selaku kuasa hukum dari YLBHI-LBH Pekanbaru mengatakan “Kami menduga ini merupakan upaya untuk melemahkan perjuangan petani di Bunga Raya, karena Para Petani bukan baru sekali ini saja dilaporkan, bertahun-tahun mereka menghadapi pelaporan demi pelaporan. Belum lama ini saja kami baru mendampingi salah satu Petani yang dipanggil karena mempertahankan lahannya. Jadi atas pelaporan terhadap Anton dan Wandrizal, penyidik harusnya berkaca pada maksud dan tujuan daripada due process of law, karena menetapkan keduanya sebagai Tersangka tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu merupakan tindakan kesewenang-wenangan, ditambah kejadian yang dilaporkan adalah peristiwa saat keduanya sedang memperjuangkan hak atas tanah”.
Selanjutnya, Wilton Amos Panggabean juga menegaskan, kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen negara atas reforma agraria yang selama ini petani Bunga Raya perjuangkan bertahun-tahun. Petani selalu diperhadapkan dengan pendekatan yang represif dan diskriminatif secara hukum, alih-alih melindungi dan menjalankan mandat rakyat, suara-suara petani justru diabaikan. Oleh sebab itu, mengingat situasi saat ini, Pemerintah bersama DPR harus segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara petani dengan pihak PT Teguh Karsa Wana Lestari ( TKWL) termasuk Polres Bengkalis untuk segera membebaskan Anton dan Wandrizal.
Proses Hukum Sewenang-wenang dan Bertentangan dengan Asas Keadilan
Penangkapan dan Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Bengkalis jelas dilakukan secara serampangan dan tidak dilakukan secara proporsional, karena keduanya secara sepihak ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut karena pihak kepolisian tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka sebagaimana Putusan MK No 21/PUU-XII/2014 menyebutkan “agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas Lex Certa dan asas Lex Stricta, harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya”.
Sehingga penetapan tersangka atas pelaporan yang dialamatkan kepada keduanya, tidak dilakukan dengan kehati-hatian, apalagi disaat keduanya sedang mempertahankan lahan dan ditengah konflik agraria yang tak kunjung tuntas oleh Pemerintah. Dalam hal ini Penyidik tidak mengedepankan upaya preventif dengan memanggil terlebih dahulu Anton dan Wandrizal untuk dimintai keterangan. Sepatut dan seharusnya kepolisian memposisikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium), yang juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak asasi manusia setiap orang diperlakukan secara adil dan transparan ketika berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan hal tersebut di atas kami mendesak:
- Gubernur Riau bersama DPRD Provinsi Riau untuk menertibkan korporasi yang melanggar hak rakyat atas tanahnya.
- Presiden bersama Menteri terkait untuk segera melaksanakan Reforma Agraria Sejati;
- Kepolisian Resor Bengkalis untuk membebaskan kedua Petani Bandar Jaya yaitu Anton dan Wandrizal;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional bersama Menteri Transmigrasi untuk segera turun dan melakukan pengendalian konflik agraria yang terjadi di Desa Bandar Jaya;
Add Comment