Siaran Pers

Dakwaan Penuntut Umum Melanggengkan Pembungkaman : Stop Kriminalisasi Petani Bunga Raya!

BENGKALIS, RIAU – Setelah dua kali ditunda, persidangan perdana Tiga petani Bunga Raya (Anton, Wanridzal dan Rasiman) telah digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bengkalis. Ketiganya didakwa menggunakan pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan nomor perkara: 726/Pid.B/2025/PN Bls

Kasus ini bermula pada 11 September 2025, saat ratusan masyarakat melakukan aksi penolakan terhadap masuknya alat berat PT. TKWL yang beroperasi dan merobohkan tanam tumbuh milik warga, di tengah berlangsungnya aksi, ada negosiasi antara masyarakat dan perusahaan untuk mengeluarkan alat berat, namun ditengah negosiasi tersebut salah satu warga bernama Sukarjak (pelapor) datang dan kericuhan terjadi di tengah masyarakat. Kejadian ini menjadi dasar bagi JPU menuduh Para Terdakwa melakukan pengeroyokan sebagaimana tertera di dalam dakwaannya.

Perlu diketahui sejak awal, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap para terdakwa yang dilakukan oleh Polres Bengkalis jelas dilakukan secara serampangan dan tidak dilakukan secara proporsional, mengingat para petani sedang mempertahankan lahan dan di tengah konflik agraria yang tak kunjung tuntas oleh Pemerintah. Dalam hal ini Penyidik tidak mengedepankan upaya preventif dengan memanggil terlebih dahulu Anton dan Wandrizal untuk dimintai keterangan. Sepatut dan seharusnya kepolisian memposisikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium), yang juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak asasi manusia setiap orang untuk diperlakukan secara adil dan transparan ketika berhadapan dengan hukum, namun hal ini justru luput dari Penuntut Umum;

Isu tuduhan pengeroyokan tersebut justru dialamatkan kepada Tiga Petani Bunga Raya yang selama ini aktif, konsisten dan vokal menyuarakan haknya dalam mempertahankan tanah dari pihak PT. Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), ketiganya kini harus berhadapan dengan meja hijau. Ketiganya didakwa oleh Penuntut Umum atas tuduhan melakukan “dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka” atau tuduhan melakukan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, padahal sebenarnya mereka adalah korban dari perusakan lahan perkebunan sawit yang telah dikelola oleh para petani Bunga Raya dan didalam persidangan Para Terdakwa mengajukan keberatan atas Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum.

Atas dakwaan tersebut setidaknya terdapat beberapa persoalan yang menunjukkan bahwa kasus ini terlalu mengada-ada dan dipaksakan, yaitu : 

  1. Dalil Dakwaan terhadap Ketiga Terdakwa, hanya didasarkan pada kesaksian sepihak saja yaitu hanya didasarkan kesaksian dari pekerja PT. TKWL;
  2. Dalam Dakwaan, Penuntut Umum mendalilkan hak menyampaikan pendapat dan bersuara atas ketidakadilan, sebagai peristiwa yang cukup beralasan untuk mendakwa Terdakwa Anton, yang mana Terdakwa Anton disebut sebagai pemimpin aksi demo masyarakat dalam menolak pihak PT. TKWL melakukan pengerjaan lahan di lahan milik masyarakat sekitar Kec.Bunga Raya serta Anton juga didakwa karena melempar botol, alih-alih memberikan keadilan bagi Terdakwa Anton, Dakwaan justru diteruskan dengan dasar kesaksian sepihak dari pihak pekerja PT. TKWL dan tanpa ada proses penyelesaian konflik yang mengedepankan dialog yang adil, tanpa harus menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan untuk membungkam perjuangan Petani Bunga Raya;
  3. Kegagalan dalam menyelesaikan konflik agraria yang sudah bertahun-tahun, seringkali membuka peluang penggunaan instrumen hukum sebagai alat pembatasan, di banyak tempat yang memiliki dimensi konflik agraria, pasal terkait pengeroyokan acap kali digunakan, padahal konflik agraria merupakan masalah kronis dan bersifat struktural;
  4. Pada tanggal 22 Desember 2025 Para Terdakwa pernah dihadirkan ke muka pengadilan tanpa didampingi oleh penasehat hukum, akhirnya persidangan tersebut ditunda, hal ini dikarenakan pada agenda sidang pembacaan dakwaan, baik Para Terdakwa maupun Keluarga, tidak ada yang mengetahui bahwa Para Terdakwa disidangkan pada 22 Desember 2025, kejadian ini semakin menunjukkan proses penegakan hukum yang dilalui Para Terdakwa telah melanggar hak asasi Para Terdakwa karena tidak didasarkan pada niatan untuk menjalankan Asas Peradilan yang Adil (Due process of law), Terbuka dan Transparan, serta melanggar hak Para Terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan dan mendapatkan bantuan hukum.

Menurut Wilton Amos Panggabean, Penasehat Hukum Para Terdakwa “Tanpa penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan, buruknya dakwaan penuntut umum dapat menjadi sebuah preseden dan pembenaran terhadap kekeliruan penegakan hukum, dalam konteks perkara a quo, bagaimana bisa seorang yang menyampaikan pendapat dan bersuara atas haknya disebut sebagai suatu tindak pidana dan pasal pidana pengeroyokan dalam berbagai konflik agraria sering digunakan untuk membungkam masyarakat yang mempertahankan lahannya, sehingga Penuntut Umum maupun Hakim yang memeriksa perkara harus berhati-hati, jangan sampai hukum digunakan sebagai alat penjegal perjuangan Petani Bunga Raya”.

Menyikapi situasi tersebut pendamping hukum menyatakan:

  1. ​Mengecam Kriminalisasi Petani, penggunaan instrumen hukum pidana untuk menekan resistensi masyarakat dalam konflik agraria adalah bentuk ketidakadilan nyata.
  2. Menuntut Transparansi Peradilan: Kami mendesak Pengadilan Negeri Bengkalis untuk menjamin proses peradilan yang jujur, adil (fair trial), dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak mana
  3. Perjuangan petani mempertahankan tanah adalah perjuangan hak asasi manusia atas ruang hidup. Mengidentikkan perjuangan ini dengan pasal pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) adalah upaya pembungkaman suara rakyat.
  4. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merapatkan barisan mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi petani yang dipenjara karena mempertahankan haknya.

Narahubung:

Wilton Amos Panggabean (+62 812-7552-9144)

Andri Alatas (+62 812-6643-8036)