Bengkalis – Rabu, 18 Februari 2026, telah dilakukan persidangan terhadap 3 (tiga) orang petani bunga raya di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan dengan nomor register perkara: PDM-250/BKS/11/2025 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimuka persidangan. Dalam tuntutannya JPU menuntut Para Terdakwa sesuai dengan dakwaan kedua pasal 170 ayat 1 KUHP, yang mana sebelumnya para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu, dakwaan pertama pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 170 ayat 1 KUHP.
Menjelang bulan suci Ramadhan, ketiganya dituntut masing-masing 9 (sembilan) bulan penjara dikurangi masa penahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan. Dalam kesimpulan Tuntutan, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa semua unsur dalam dakwaan tunggal penuntut umum telah terpenuhi dan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan, dari kesimpulan ini, jelas berbeda dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan yaitu terkait tindak pidana pengeroyokan, kami menduga tuntutan dari Penuntut Umum copy paste.
Setelah pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum dibacakan dan setelah ditutupnya persidangan, ketiga pejuang agraria tersebut menyatakan kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan secara tegas menyatakan tidak bersalah dan tuntutan tersebut tidak benar.
Adapun terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasihat Hukum menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas kondisi hukum yang dialami ketiganya, kami memberikan catatan keras atas kenyataan tuntutan penuntut umum yang mengada-ada ini, fakta persidangan yang diuraikan oleh JPU berbeda jauh dari apa yang disebut “fakta hukum”. Penuntut Umum menyatakan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan membuktikan Terdakwa Anton melakukan pelemparan botol dan kayu kepada Saksi sukarjak, padahal uraian tersebut tidaklah benar, ini juga dikonfirmasi oleh Terdakwa Anton yang membantah keterangan tersebut dan walaupun tidak konsisten Para Saksi oleh JPU yang dihadirkan di persidangan, tidak membuktikan Terdakwa Anton melakukan pelemparan botol dan kayu termasuk saksi yang bersama-sama dengan Terdakwa Anton di Pondok Merah saat kerusuhan menegaskan Terdakwa Anton tidak melakukan pelemparan botol dan kayu.
Terhadap Tuntutan JPU yang menerangkan Terdakwa Wandrizal melakukan pemitingan terhadap Saksi Sukarjak juga telah dibantah oleh Terdakwa Wandrizal dan para saksi a de charge menyebutkan bahwa Terdakwa Wandrizal tidak melakukan pemitingan ataupun pemukulan namun saat itu bermaksud merangkul saksi sukarjak, agar Saksi Sukarjak tidak masuk ke kerumunan yang sedang ribut, namun saksi sukarjak telah terlebih dahulu menepis tangan Terdakwa wandrizal.
Kaitannya dengan situasi yang dihadapi Terdakwa Wandrizal, dalam tuntutan, JPU mengabaikan fakta persidangan, terkait situasi saat terjadi kerusuhan, yaitu masyarakat mempertanyakan kepentingan Saksi Sukarjak hadir pada saat masyarakat mempertahankan lahannya, dalam fakta persidangan ternyata Saksi Sukarja berprofesi sebagai satpol PP atau PNS dari pemerintah daerah Kabupaten Siak yang juga memiliki hubungan kemitraan dengan PT Teguh Karsa Wana Lestari (PT TKWL).
Dalam persidangan Terdakwa Rasiman juga membantah melakukan pemukulan terhadap Saksi Sukarjak ditambah saat ditunjukkannya rekaman video yang diputarkan JPU di persidangan, Terdakwa Rasiman jelas tidak melakukan pemukulan.
Kami juga menyesalkan keterangan para saksi a charge yang dimuat dalam surat tuntutan tidak sesuai dengan keterangan pada fakta persidangan dan cenderung mengada-ngada sehingga keterangan para saksi dalam surat tuntutan diragukan kebenarannya. Sesuai dengan dengan pasal 185 KUHAP lama yang menyebut “Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan dimuka persidangan bukan yang didalam Berita Acara pemeriksaan (BAP), yang artinya Tuntutan JPU harus sesuai dengan fakta persidangan bukan sebaliknya.
Dari seluruh rangkaian dan pembacaan tuntutan oleh JPU, kami menilai para Terdakwa merupakan korban kriminalisasi dan korban kambing hitam dari peristiwa 11 September 2025, dimana para terdakwa benar-benar tidak melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan dalam surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Anehnya dalam tuntutan, Terdakwa Anton berkali-kali disebutkan sebagai pimpinan demo saat masyarakat mempertahankan lahan dan penghidupannya. Padahal saat itu sedang bertahan memperjuangkan haknya atas tanah dan penolakan terhadap aktivitas alat berat PT. TKWL di lahan masyarakat sudah berlangsung terus menerus sebelum tanggal 11 September 2025 dan Terdakwa Anton berorasi di lokasi demi berjuang mempertahankan lahan dan juga diminta oleh masyarakat untuk menyampaikan orasi. Analisa fakta oleh Penuntut Umum, menerangkan seolah-olah peran Terdakwa Anton yang disebutkan sebagai pimpinan Demo di 11 September 2025 menjadi peran yang dapat berujung pada pemidanaan dan dianggap menjadi pemicu adanya peristiwa kekerasan. Bahkan saat Terdakwa Anton berorasi, Terdakwa Anton tidak pernah melontarkan ucapan atau memerintahkan masyarakat untuk melakukan perusakan atau kekerasan. Bagi kami, rangkaian untuk mempidanakan Para Terdakwa merupakan bagian yang tersistematis dan terstruktur terjadi, atas nama keadilan ketiga petani Bunga Raya harus dibebaskan.
Tentunya kami mengecam uraian penilaian dari Penuntut Umum tersebut, bagaimana bisa seseorang yang menyampaikan pendapat untuk mempertahankan lahan disebut sebagai peran yang kemudian masuk kategori alasan seseorang melakukan tindak pidana. Penuntut Umum sebagai bagian dari alat negara dalam menjalankan penegakan hukum telah mengkhianati negara Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi yaitu konstitusi telah menjamin perlindungan bagi setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi.
Jaminan penghormatan dan perlindungan kebebasan berekspresi, berkumpul, menyampaikan pendapat dan memperjuangkan hak secara kolektif jelas tertuang Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, DUHAM dan ICCPR yang memberikan perlindungan bagi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif. Sehingga bagaimana bisa orasi bisa menjadi alasan seseorang dapat dihukum secara pidana, ini hanya akan menunjukkan betapa tidak seriusnya negara dalam memastikan reforma agraria sejati terlaksana di Riau, menuntut bersalah Para Terdakwa hanya akan memperparah konflik agraria terus terjadi.
Dengan menuntut Para Terdakwa, masing-masing 9 bulan penjara dikurangi masa tahanan , Jaksa Penuntut Umum kami nilai menuntut tidak berdasarkan apa-apa yang benar sesuai dengan fakta persidangan. Penuntut Umum hanya mengedepankan naluri menuntut sesuai dengan profesinya bukan justru menegakkan hukum yang sejati dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Padahal fungsi menuntut sebagai perpanjangan tangan dari kekuasaan negara, sepatutnya JPU menjadi simbol untuk memberi rasa hormat atas penegakan hukum yang bersih dan mampu melindungi warga negara dari segala kesewenangan-wenangan.
Penasihat Hukum para terdakwa, Erwin Hariadi Simamora, menyebut: “Seharusnya para terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yakni keterangan saksi dan bukti video dituntut bebas. Tuntutan bebas terhadap suatu perkara pidana bukan sesuatu yang diharamkan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menuntut bebas apabila berdasarkan fakta-fakta para terdakwa tidak melakukan apa yang dituduhkan. Perihal tuntutan bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memiliki PEDOMAN sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 3 tahun 2019 (PERJAN 3/2019).
Selanjutnya, Ahmad Fauzi menyampaikan “Tuntutan 9 bulan penjara ini menunjukkan ketidakpekaan aparat penegak hukum terhadap konflik agraria yang telah lama dihadapi petani dimana Penerapan Pasal 170 KUHP dinilai sebagai upaya membungkam petani yang sedang memperjuangkan hak-hak agraria/lahannya. Lebih parah lagi, tuntutan ini seolah menutup mata terhadap fakta persidangan di mana alat bukti yang diajukan sangat lemah dan tidak dapat membuktikan unsur-unsur pidana yang didakwakan secara meyakinkan”.
Untuk itu kami penasihat hukum Para Terdakwa dengan ini:
- Menyatakan kekecewaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut bersalah para terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara dikurangi masa tahanan disertai dengan para terdakwa tetap ditahan;
- Meminta Majelis Hakim dalam Perkara a quo untuk dapat memberikan putusan dengan pertimbangan sesuai fakta-fakta persidangan bukan dengan keterangan yang mengada-ngada sebagaimana dalam surat tuntutan JPU dan memberikan putusan bebas terhadap Para Terdakwa;
- Meminta Mahkamah Agung memberikan atensi khusus terhadap perkara a quo supaya perkara diputus dengan seadil-adilnya sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Narahubung:
Erwin Hariadi Simamora
Ahmad Fauzi











Add Comment